Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Sebut Rizieq Shihab Boleh Keluar Kota Namun dengan Syarat

Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Bapas Jakarta Pusat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenkumham Sebut Rizieq Shihab Boleh Keluar Kota Namun dengan Syarat
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menegaskan status Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Bapas Jakarta Pusat.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut kalau dirinya merupakan tahanan kota namun memiliki rencana untuk melawat ke Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor. Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Istrinya Jadi Penjamin, Statusnya Masih Tahanan Kota

Lebih jauh, Rika memberikan penjelasan terkait perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.

Kata Rika, hal itu berbeda tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.

BERITA REKOMENDASI

Jika yang bersangkutan sudah inkrah dan sudah menjalani masa tahanan yang ditentukan sesuai hukum yang berlaku maka statusnya menjadi klien balai pemasyarakatan.

"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan ketahan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana," kata Rika.

"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," sambungnya.

Tak hanya itu, sebagai orang yang berstatus klien Bapas maka sudah seharusnya yang bersangkutan mengikuti beragam ketentuan dari Bapas.

Beberapa poin yang harus dilakukan di antaranya wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat apa lagi berdampak pada pidana.


"Apa bila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak bapas Jakpus," tukas Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas