Komisi III DPR Mulai Bahas Revisi UU Narkotika Bulan Agustus Tahun 2022
Komisi III DPR RI akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada masa sidang Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada masa sidang Agustus 2022 mendatang.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, pembahasan revisi UU Narkotika akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para dokter dan ahli farmasi.
"Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2021).
Arsul menegaskan, DPR melalui Komisi III tidak ingin melegalkan ganja lewat revisi UU Narkotika ini.
Namun yang lebih tepat DPR ingin adanya relaksasi penggunaan ganja untuk medis.
"Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan," ujarnya.
"Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arsul juga mengungkapkan hasil kunjungan kerja Komisi III ke Portugal untuk melihat kondisi penegakan hukum dalam bidang narkotika di sana.
Dia menjelaskan, pemerintah atau kepolisian di Portugal fokus untuk memerangi bandar narkoba.
Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Narkotika Golongan I Untuk Pelayanan Kesehatan Atau Terapi
Sementara itu, para penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi, meski penyalahgunaan itu dilakukam berkali-kali.
"Jadi yang diurusi polisi di sana itu adalah pengedarnya. Ini kan agak anomali dengan keadaan di kita. Kalau kita lihat di lapas itu mayoritas penghuni kasus narkotika itu justru kategori pengguna. Itu hasilnya kita lihat," tandasnya.