Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Kapolda Metro Jaya Pelukan Mirip Teletubbies dengan Irjen Ferdy Sambo

Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Irjen Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Kapolda Metro Jaya Pelukan Mirip Teletubbies dengan Irjen Ferdy Sambo
YouTube Kompas TV
Momen saat Irjen Ferdy Sambo menangis sembari memeluk Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Momen ini terekam dalam sebuah video yang beredar. Namun tidak diketahui kapan video itu direkam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo seusai kasus baku tembak yang menewaskan kliennya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya.




Adapun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan kasus ini di Polda Metro Jaya tidak tepat.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nagisan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Teletubbies adalah serial televisi anak-anak yang cukup populer sekitar 9-11 tahun yang lalu.

Dalam setiap adegannya para pemeran kerap berpelukan tanda 'persahabatan'. 

Baca juga: Laporan Istri Ferdy Sambo soal Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J: Orang Mati Dilaporkan ya SP3

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Kamarudin menuturkan bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video pelukan tersebut.

"Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu," jelas Kamarudin.

Bahkan, menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan.

Sebab pihak terlapor yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya," pungkas Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyebut pertemuan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat kasus dugaan baku tembak bergulir tak akan mempengaruhi proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri akan melakukan proses penyidikan secara objektif dan profesional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas