Palsukan Tanda Tangan, MK Setuju Tarik Gugatan Mahasiswa Hukum Universitas Lampung soal UU IKN
enam orang mahasiswa dari Universitas Lampung menarik gugatan mereka dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam orang mahasiswa dari Universitas Lampung menarik gugatan mereka dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Menyatakan permohonan nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ... terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara virtual di kanal Youtube MKRI, Rabu (20/7/2022).
Adapun ditariknya gugatan tersebut setelah keenam mahasiswa itu memalsukan tanda tangan.
Keenam mahasiswa itu adalah Hurriyah Ainaa Mardiyah, Nanda Trisua Hardianto, Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Dea Karisna, Rafi Muhammad, dan Ackas Depry Aryando.
Penarikan gugatan telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Baca juga: MK Juga Tolak Uji Materi Ayzumardi Azra dkk. soal Permohonan Pembatalan UU IKN
Hakim MK, Arief Hidayat, adalah orang yang pertama kali melihat kejanggalan dari tanda tangan para pemohon dari mahasiswa itu.
Dia meminta penjelasan kepada enam mahasiswa mengenai hal itu.
Menurutnya, tanda tangan pada lembar permohonan berbeda dengan tanda tangan pada e-KTP pemohon, terlebih para pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum.
"Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir," kata Arief.
"Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Meski sempat menampik, para mahasiswa itu akhirnya menuruti.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami," kata pemohon.