Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Kedelapan Kalinya Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi Umat
Eks bos ACT Ahyudin kembali diperiksa terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin kembali diperiksa terkait dugaan penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Total, Ahyudin telah diperiksa sebanyak 8 kali.
"Jadwal pemeriksaan ACT, hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin yang juga pendiri, ketua pengurus dan presiden yayasan ACT. Dijadwalkan jam 11.00 WIB," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Selain Ahyudin, kata Andri, pihaknya juga bakal memeriksa Senior Vice Presiden Global Islamic, Hariyana Hermain. Dia direncanakan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Andri, materi pemeriksaan yang digali masih tak jauh beda. Khususnya mengenai pendalaman penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air hingga penyimpangan donasi lainnya.
"Masih sama terkait penyimpangan dana dari boeing & donasi lainnya oleh yayasan ACT," tukasnya.
Pemeriksaan terkait pemakaian dana korban Lion Air
"Pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal. Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukkannya," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa materi pemeriksaan kedua yang didalami berkaitan dengan pemakaian uang donasi yang tidak seusai sesuai informasi PPATK.
Baca juga: BNPT: Perlu Kerja Sama Internasional Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Luar Negeri
"Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK," jelas Whisnu.
Terakhir, kata Whisnu, pendalaman dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
"Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.