Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

Berikut profil Rizieq Shihab, terpidana kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM - Kemenkumham memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Diketahui Rizieq Shihab sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 lalu.

Rizieq ditahan karena terlibat kasus penyiaran berita bohong terkait tes swab RS Ummi dan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Kabar kebebasan Habib Rizieq Shihab dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Rika menyebut Habib Rizieq Shihab telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 06.45 WIB.

"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Baca juga: BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa

Lantas siapakah sebenarnya Rizieq Shihab ini?

Berita Rekomendasi

Berikut profil Rizieq Shihab yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

Profil Rizieq Shihab

Dilansir Kompas.com, Rizieq Shihab diketahui lahir Jakarta, 24 Agustus 1965.

Pria dengan nama lengkap Muhammad Rizieq Hussein Shihab ini adalah putra dari pasangan Hussein Shihab dan Sidah Alatas.

Rizieq Shihab merupakan anak terakhir dari lima bersaudara.

Ia memiliki seorang istri yang bernama Syarifah, mempunyai tujuh orang anak.

Baca juga: Rencana Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan

Sebelumnya Rizieq pernah bersekolah di Islamic Village, Tangerang lalu melanjutkan di jenjang Diploma Bahasa Arab di Arab Saudi.

Kemudian untuk Perguruan Tingginya, Rizieq mengambil jurusan Pendidikan Hukum Islam di King of Saud University, Riyadh, Arab Saudi.

Rizieq pun melanjutkan S2 dan S3 di Universitas Islam Internasional Antar Bangsa, Malaysia.

Dikutip Kompas TV, selain dikenal sebagai pimpinan FPI, Rizieq ternyata pernah Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan

Kemudian Rizieq juga pernah menjabat sebagai Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang dan Presiden Direktur Markaz Syariah.

Selama ini, Rizieq juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Mufti Agung Kesultanan Sulu Darul Islam dengan gelar Datu Paduka Maulana Syar'i (DPMSS) pada 19 Maret 2009.

Lalu pada 2018 Rizieq mendapatkan penghargaan Moeslim Choice Awards 2018 kategori Ulama Awards.

Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni

Rizieq Shihab Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkumham telah memutuskan pembebasan bersyarat pada Rizieq Shihab.

Meski telah bebas bersyarat, Rizieq Shihab masih harus menjalani wajib lapor.

Pasalnya status Rizieq Shihab saat ini adalah klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Hal tersebut disebutkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Resmi dan Lengkap Kemenkumham RI

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.

Diketahui Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Susanti)(Kompas TV/Sadryna Evanalia)

Baca berita lainnya terkait Rizieq Shihab Bebas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas