Reaksi KPK Saat Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming di Persidangan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini bertindak sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi Mardani Maming.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini bertindak sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi Mardani Maming.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyatakan keberatan dengan penunjukan Bambang.
Pasalnya, Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Sosok Bambang Widjojanto, Eks Pimpinan KPK yang Kini Melawan KPK Demi Bela Tersangka Korupsi
Ahmad menjelaskan alasan KPK keberatan dengan penunjukan Bambang Widjojanto tersebut.
Menurut dia, BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.
Sampai saat ini BW termasuk pihak yang mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, Ahmad melanjutkan BW justru malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK)," ucap Ahmad.
"Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa Bambang Widjojanto kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal tersebut melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.
Serta, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.