Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq

Syarifah Fadhlun Yahya istri Rizieq Shihab menjadi penjamin mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Syarifah Fadhlun Yahya Istri Rizieq Shihab, Jadi Penjamin Bebasnya Habib Rizieq
Tribunnews.com/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Syarifah Fadhlun Yahya yang menjadi penjamin mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Syarifah Fadhlun Yahya merupakan sosok istri Rizieq Shihab yang menjadi penjamin mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu bebas dari penjara.

Sebagaimana diketahui, mantan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq menjadi terpidana kasus penyiaran berita bohong soal tes swab RS Ummi dan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022), Rizieq menyebut, dirinya sebagai tahanan kota setelah bebas bersyarat.

Rizieq mengatakan, ia bebas bersyarat karena mendapatkan jaminan sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya.

Rizieq pun memberikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada sang istri serta anak-anaknya.

Baca juga: VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib Al Mufti Usman bin Yahya."

Berita Rekomendasi

"Yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, rutin pembesukan, dan rutin terus memberikan semangat. Dan pada akhirnya juga harus keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ucapnya, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Rizieq menegaskan, pembebasan bersyaratnya bukan pemberian partai politik maupun penjabat, namun murni proses hukum melalui jaminan dari istrinya.

Lantas, siapa sosok Syarifa Fadhlun?

Sosok Syarifa Fadhlun

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Syarifah Fadhlun Yahya merupakan istri dari Muhammad Rizieq Shihab atau lebih dikenal Habib Rizieq.

Syarifah Fadhlun Yahya memiliki nama lengkap Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.

Syarifah Fadhlun Yahya juga biasa dipanggil Umi Syarifah.

Umi Syarifah dan Habib Rizieq diketahui menikah pada 11 September 1987.

Adapun Umi Syarifah memiliki 7 orang anak.

Enam di antaranya adalah perempuan, sedangkan yang satu, yaitu laki-laki.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/HO)

Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq menjelaskan, istri dan anaknya selalu memberikan semangat kepada dirinya ketika di tahanan.

Ia menyebut, keluarganya setia mengikuti dari mulai awal proses pemeriksaan sampai persidangan dan penahanan.

Rizieq menungkapkan, keluarganya rutin membesuk dirinya ketika ditahanan.

Hingga kini, sang istri Syarifah Fadhlun menjadi penjamin bebas bersyarat Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Statusnya Tahanan Kota

Diberitakan Tribunnews.com, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Fokus Istirahat Setelah Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Tak Terima Tamu Resmi Hari Ini

Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih lanjut, Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani, Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Simak berita lainnya terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas