UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA
Buruh menuntut Anies Baswedan melayangkan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta dan Partai Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) siang.
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.
Sebanyak 7 perwakilan buruh diundang masuk ke Balai Kota DKI untuk audiensi dengan pejabat Pemprov DKI terkait.
Setelah pertemuan selama kurang lebih setengah jam, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hedy Wijaya mengatakan hasil audiensi.
“Pokoknya gini mereka kan cuman support ke pak gubernur untuk banding. Nanti kami kita kaji dengan tim, nanti kita akan kasih masukan ke pak gubernur bagaimana,” ungkap Hedy di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Hedy menyampaikan hasil audiensi dan kajian tim tripartit akan diteruskan ke Gubernur Anies Baswedan. Nantinya Anies yang akan membuat keputusan apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui tenggat waktu bagi Pemprov DKI untuk mengajukan banding atas putusan PTUN jatuh pada tanggal 29 Juli 2022.
“Nanti pokoknya gini, setelah tanggal 29 seperti apa keputusan pak gubernur apakah gubernur mau banding apa tidak yang penting kita akan ngasih bahan masukan tadi itu,” ungkapnya.
Baca juga: UMP DKI Turun, Buruh Punya 4 Alasan Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN ke MA
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).
Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.
"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.