Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor

Rizieq Shihab (HRS), belum bebas murni, melainkan saat ini Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat

Editor: Srihandriatmo Malau

Sekadar informasi, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. 

Pertama, Rizieq Shihab dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Rizieq Shihab juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat: Tetap Jalani Wajib Lapor

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.

BERITA TERKAIT

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kalau kliennya per-hari ini Rabu (20/7/2022) mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Aziz Yanuar juga menyatakan, hal ini juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam putusan itu Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz Yanuar.

Di akhir, Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq Shihab turut memberikan ungkapan terima kasih terhadap beberapa pihak.

Termasuk, Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas