Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Bagikan Migor sambil Kampanye Anaknya

Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat bagikan migor di Lampung beberapa waktu lalu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Alasan Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Bagikan Migor sambil Kampanye Anaknya
Kolase Tribunnews.com (Kompas.tv dan Tribunnews.com)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan putrinya, Futri Zulya Savitri di acara pasar murah PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang keputusan Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mengungkapkan alasan ditolaknya laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Laporan terhadap Zulkifli Hasan disebut tidak memenuhi syarat materiil dan tidak dapat diregistrasi.

Sebelumnya, Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu terkait dugaan kampanye putrinya.

Atas laporan itu, Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” kata Puadi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Puadi menyebut, Bawaslu juga melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Baca juga: PAN: Zulkifli Hasan Selalu Berhati-hati agar Tak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Analisis dilakukan sesuai Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Sehingga, perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” jelas Puadi.

Keputusan Bawaslu itu, lantas ditanggapi oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.

Drajad mengatakan, penolakan itu membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.

"Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zulkifli Hasan tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil," ucap Drajad Wibowo dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, pelapor dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merasa kecewa atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas