Alasan Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Bagikan Migor sambil Kampanye Anaknya
Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat bagikan migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com (Kompas.tv dan Tribunnews.com)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan putrinya, Futri Zulya Savitri di acara pasar murah PAN di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang keputusan Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Beberapa waktu kemudian, Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Dugaan kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri dilaporkan kepada Bawaslu pada Selasa (19/7/2022).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, membenarkan pelaporan tersebut atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.
"Iya, kasus Lampung," ucapnya.
Hingga akhirnya Bawaslu melakukan analisis dan memutuskan untuk menolak laporan itu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Danang Triatmojo, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Simak berita lainnya terkait Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.