Alasan Bawaslu Tolak Laporan soal Zulkifli Hasan Bagikan Migor sambil Kampanye Anaknya
Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat bagikan migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Laporan terkait Zulkifli Hasan itu, dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
“Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu,” sindir Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Di sisi lain, pelapor menilai Zulhas melakukan pelanggaran ketika mengampanyekan putrinya di Lampung beberapa waktu lalu.
“Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus bawaslu mau jadi apa?” ucap Alwan.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan rekomendasi ke lembaga lain jika menilai apa yang dilakukan Zulhas terdapat dugaan pelanggaran namun tak dapat diproses UU Pemilu.
“Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Belum Tetapkan Peserta Pemilu, Aksi Zulkifli Hasan Bagikan Migor Tak Masuk Kategori Kampanye
Awal Polemik soal Dugaan Kampanye Zukifli Hasan untuk Anaknya
Sebelumnya, beredar video Mendag Zulkifli membagikan minyak goreng 'Minyak Kita' secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam potongan video, Ketua Umum PAN tampak disambut meriah oleh warga setempat.
Adapun kedatangannya diketahui untuk meninjau kondisi harga minyak goreng di pasaran.
Minyak goreng curah yang diperjualbelikan saat itu harganya Rp 10.000 untuk 2 liter.
Namun, Zulhas meminta warga yang datang untuk tidak membayar karena minyak itu akan dibayar oleh anaknya.
Selain itu, Zulhas secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pemilihan kepala daerah nanti.
Futri diketahui sebagai calon legislatif DPR RI untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.