Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Zulhas Tak Ditindaklanjuti, Pelapor Sindir Bawaslu Seakan Ogah Cari Aturan Hukum Lain

Pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan mengatakan Bawaslu seakan tak mau mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Zulhas Tak Ditindaklanjuti, Pelapor Sindir Bawaslu Seakan Ogah Cari Aturan Hukum Lain
Warta Kota/YULIANTO
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat Sosialisasi Indonesia Retail Summit 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Alwan Ola Riantoby yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Bawaslu seakan tak mau berupaya mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya 

Adapun keputusan ini ditetapkan setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, hingga saat ini belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Sehingga perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas