Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming

KPK periksa pihak swasta dalami transaksi keuangan dari pihak yang terkait dalam dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Tanah Bumbu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan dari pihak yang terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melalui pemeriksaan saksi pihak swasta, Andy Cahyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan dari pihak yang terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dugaan transaksi keuangan terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Andy Cahyadi selaku pihak swasta, Rabu (20/7/2022) 

"Andy Cahyadi (swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.

Ali menginformasikan ada dua saksi yang mangkir dari panggilan tim, yakni Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang sekaligus adik Maming, Rois Sunandar dan seorang ibu rumah tangga, Sitti Mariani.

"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan)dan sitti mariani (ibu rumah tangga), keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Ali.

KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani  Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas