Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming

KPK periksa pihak swasta dalami transaksi keuangan dari pihak yang terkait dalam dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP Tanah Bumbu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan dari pihak yang terkait dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melalui pemeriksaan saksi pihak swasta, Andy Cahyadi 

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga: LSAK Dukung Upaya KPK Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Panggilan Kedua

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Mardani Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Mardani Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Baca juga: Dalam Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Diduga Terima Suap Rp104 Miliar

Diketahui, Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK

Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).


Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas