Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan

(KPK) segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin: Ada Penyuapan dari 2 Perusahaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar. 

Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin dan Dadan. 

Namun, fee itu dipotong Rp5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp35 miliar. 

Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya, Angin dan Dadan mendapat Rp17,5 miliar, kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp17,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Angin dan Dadan disebut menerima suap Rp35 miliar dari PT Jhonlin Baratama

Uang itu diberikan agar pejabat pajak itu "mengatur" pajak PT Jhonlin.

Sementara, pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk, Mu'min Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak. 

BERITA TERKAIT

Uang itu sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.

Demikian terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Febrian mengungkapkan hal tersebut setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp900 miliar untuk tahun pajak 2016. 

Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin

Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.

"Ada pajak yang terutang. Rp900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian.

Menurut Febrian, pihak Bank Panin agak lama menanggapi temuan itu. 

Akhirnya, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu'min Ali Gunawan. 

Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa. 

"Iya Veronika Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu'min Ali Gunawan," ujar Febrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas