Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK umumkan penetapan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga tersangka tersebut adalah PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Edy dan Sugiharto selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 hingga 9 Agustus 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Kembali Periksa 4 Saksi Ini

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Alex, sapaan Alexander.

Berita Rekomendasi

Konstruksi perkara, diungkapkan Alex, bermula di tahun 2012.

Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Kemudian, usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Sekretaris Dikpora DI Yogyakarta

Kemudian Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark-up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," jelas Alex.

Alex mengatakan, khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas