KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tiga tersangka tersebut adalah PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Edy dan Sugiharto selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 hingga 9 Agustus 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Kembali Periksa 4 Saksi Ini
Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Alex, sapaan Alexander.
Konstruksi perkara, diungkapkan Alex, bermula di tahun 2012.
Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Kemudian, usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Sekretaris Dikpora DI Yogyakarta
Kemudian Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark-up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," jelas Alex.
Alex mengatakan, khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
"Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," kata Alex.
Selanjutnya, dilanjutkan Alex, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.
"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," ungkap Alex.
Alex lanjut mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 31,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.