Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Rizieq Shihab ke Megamendung Setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat
Aziz Yanuar belum dapat dipastikan lebih lanjut terkait waktu dari Rizieq Shihab akan mendatangi Pondok Pesantrennya di Bogor.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara soal agenda kliennya setelah dinyatakan bebas bersyarat atas beberapa kasus yang menjeratnya.
Satu di antara agenda besar Rizieq Shihab kata Aziz Yanuar, yakni akan mendatangi Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Mungkin ke Megamendung mungkin masih istirahat di Petamburan," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan lebih lanjut terkait waktu dari Rizieq Shihab akan mendatangi Pondok Pesantrennya itu.
"Di antara itu karena santai juga ke Megamendungnya tidak harus hari ini," singkat Aziz Yanuar
Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyatakan kalau kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu akan dilakukan setelah Rizieq Shihab bermalam di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat usai dinyatakan bebas bersyarat.
Nanti di pondok pesantren, Rizieq Shihab kata Aziz Yanuar akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," kata Aziz Yanuar saat ditemui awak media di kediaman Rizieq Shihab, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Aziz Yanuar belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.
Sebab kata dia, untuk saat ini, Rizieq Shihab masih akan beristirahat sekaligus melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di Petamburan.
"Belum ada kabar kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," ucap Aziz Yanuar.
Boleh Keluar Kota
Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menegaskan status Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.