Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Administrasi Negara: Kemendagri Harus Segera Tetapkan Kepala Daerah Definitif

Harsanto Nursadi menyatakan, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menetapkan kepala daerah definitif. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Administrasi Negara: Kemendagri Harus Segera Tetapkan Kepala Daerah Definitif
Istimewa
Ilustrasi Kepala Daerah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa daerah seperti Bekasi, Bintan atau Muara Enim serta beberapa daerah lainnya yang saat ini belum memiliki kepala daerah tetap.

Hal ini terjadi akibat kepala kepala daerah ini ada yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ada pula yang meninggal atau halangan lainnya.

Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi menyatakan, seharusnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menetapkan kepala daerah definitif. 

"Kemendagri harus segera menetapkan kepala daerah definitif," kata Harsanto kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022). 

Dikatakannya, secara administratif, tanpa kepala daerah, fungsi-fungsi rutin dalam pemerintahan memang tetap bisa berjalan seperti biasanya. 

Berita Rekomendasi

Sebab, ada sekda yang fungsinya adalah sebagai koordinator fungsi-fungsi pemerintahan. 

"Namun dalam hal anggaran (yang belum ditetapkan) APBD, kepegawaian dan kebijakan strategis, sekda tidak boleh melakukannya. Artinya, daerah tersebut hanya melaksanakan fungsi-fungsi rutinnya saja," katanya. 

Sementara, untuk wakil kepala daerah yang telah diangkat menjadi kepala daerah, kata Harsanto, maka tidak diwajibkan memiliki wakil lagi.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Suap Ade Yasin dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Ini tergantung perlu atau tidaknya wakil dalam menjalankan fungsi-fungsi yang cukup luas. 

Namun, bisa saja tidak perlu lagi diangkat wakil baru. 

"Salah satu alasannya adalah waktu berlakunya yang sudah akan segera selesai. Dalam hal pencalonan, memang harus ada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tapi dalam menjalankan pemerintahan tidak selalu demikian," kata Harsanto. 

Akademisi Universitas Paramadina Hendri Satrio menambahkan, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah diperlukan untuk menjaga kestabilan politik di daerah menjelang Pemilu 2024.

"Mendagri harus segera mengangkat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kosong agar stabilitas politik di daerah terjaga. Apa lagi, daerah seperti Bekasi, Bintan, Muara Enim, adalah kabupaten strategis di masing-masing provinsinya," kata Hendri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas