Pakar Hukum Tata Negara Agus Riwanto: Parpol Penting Junjung Identitas Kepartaian Bukan Perseorangan
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Agus Riwanto menjelaskan pentingnya partai politik memiliki identitas partai politik daripada sosok perseorangan calegnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag. menjelaskan soal identitas partai politik.
Menurut Agus, sebuah partai politik seharusnya dapat mengedepankan identitas partai politiknya daripada sosok perseorangan siapa calegnya.
Sehingga partai politik memiliki identitas yang kuat di mata masyarakat.
"Satu hal yang unik di Indonesia yakni tentang peserta pemilu anggota legislatif."
"Sampai saat ini masyarakat menilai anggota partai politik adalah calon legislatif, ini terlihat di banner publikasi itu ukuran gambar caleg lebih besar daripada partainya," jelas Agus dalam acara Diskusi Publik Pemilu Serentak 2024, Menyatukan Bukan Memilukan yang disiarkan Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Tahan Diri Tak Kampanyekan Calon Tertentu di Luar Tahapan Pemilu
Peserta pemilu, kata Agus, itu adalah partai politiknya itu sendiri.
Hal itu sesuai dengan UUD 1945, pasal 22E ayat 5 (koreksi: ayat 3) yang berisi penjelasna tentang "Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."
Tapi kenyataannya, lanjut Agus, semua kampanye itu yang dipublikasikan adalah visi-misi pribadi calegnya, seharusnya program visi misi partainya
"Ini catatan untuk KPU sekaligus nanti bisa dimasukkan ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)."
"Tahun 2024 mendatang, kampanye kita mesti sesuai dengan konstitusi, jadi yang boleh besar kampanye itu partai politik, tidak boleh gambar calon lebih besar daripada partainya," terang Agus.
Pasalnya, seolah-olah negara ini yang berkuasa adalah calon atau perseorangan yang maju pemilihan.
Padahal, seharusnya yang paling penting dalam menyusun negara itu adalah partai politik, bukan orangnya.
Baca juga: Lolly Suhenty Paparkan Tantangan Sekaligus Target Bawaslu Menuju Pemilu 2024
"Misalnya saya mau membangun jembatan, saya mau melakukan (kampanye lain sebagainya) itu, harusnya partainya (yang dipublikasikan)."
"Pemilu yang profesional itu mencerminkan yang besar partainya, bukan orangnya."
"Kalau yang terjadi di Indonesia saat ini yang besar adalah orangnya, bukan partainya," lanjut Agus.
Akibatnya, partai politik tidak berbasis organisasi partai, melainkan berbasis pada tokoh.
"Misalnya orang melihat PDIP, bukan melihat oraganisasi PDIP, melainkan melihat Bu Megawati."
"Kalau orang lihat Gerindra yang dilihat bukan Partai Gerindranya tapi Pak Prabowonya."
"Jadi kenyataannya nama pimpinan partai lebih besar daripada organisasi partainya," sambung Agus.
Sehingga, ke depannya harus dikembalikan lagi ke konstitusi.
Agar ke depannya identitas partai itu dapat terwujud.
Baca juga: Bawaslu Akan Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Tapi Akui Tak Bisa Menindak
"Jadi dalam pemilu, setiap orang memiliki identitas kepartaiannya, supaya dia memiliki ideologi dalam memilih seseorang itu."
"Bagaimana rakyat memiliki ideologi partai kalau partai politik itu tidak memiliki visi misiyang kuat," kata Agus.
Menurut Agus, perilaku pemilih itu ditentukan dengan identitas partainya.
"Sebuah partai yang baik, itu perubahan menang dan kalahnya itu minimal 25 tahun, itu identitas partainya bagus."
"Tapi kalau setiap pemilihan partai menang dan kalahnya berganti-ganti itu menunjukkan identitas partainya tidak kuat."
"Indonesia mengalami itu hari ini, calegnya kalah lalu pindah partai. Itu tidak mengajarkan kebaikan karena tidak punya konsiten," kata Agus.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ini tentu membuat rakyat juga tidak memiliki identitas partai, padahal kata Agus, identitas partai itu penting.
"Identitas partai itu jadi ciri negara yang sudah memiliki kekuatan demokrasi."
"Untuk itu kepedannya juga perlu disampaikan, KPU (harus) membuat aturan yang bisa membesarkan nama partai, bukan membesarkan nama calon," harap Agus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.