Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya

Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022). Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, status mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Sebagai orang yang berstatus klien Bapas, kata Rika, sudah seharusnya Rizieq Shihab mengikuti beragam ketentuan dari Bapas.

Adapun poin yang harus dilakukan di antaranya wajib mengikuti program dengan baik.

Selain itu, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, apalagi berdampak pada pidana.

"Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakpus," jelas Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa saja hak dan kewajiban klien pemasyarakatan?

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung dan Mengajar Di Sana

Dirangkum Tribunnews.com dari Standar Bimbingan Klien Dewasa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, inilah hak-hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan:

Hak-hak Klien Pemasyarakatan

a. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing;

b. Hak untuk memperoleh pembimbingan;

c. Hak untuk memperoleh konseling;

d. Hak untuk mendapatkan keterampilan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas