Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Bapas Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," ungkapnya, Rabu.
Diketahui, Rizieq Shihab masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Berdasarkan tindak pidana pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan, dari tindak pidana kedua, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas