Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
e. Hak untuk memperoleh perawatan;
f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat;
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan;
h. Hak untuk memperoleh informasi terkait dengan pembimbingan;
i. Hak untuk memperoleh izin keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk berobat dan beribadah);
j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan.
Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah
Kewajiban Klien Pemasyarakatan
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;
c. Kewajiban mentaati peraturan dan program bimbingan;
d. Kewajiban melapor apabila terjadi perubahan alamat;
e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rizieq Shihab Wajib Lapor