Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya

Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022). Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat. 

e. Hak untuk memperoleh perawatan;

f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat;

g. Hak untuk memperoleh pekerjaan;

h. Hak untuk memperoleh informasi terkait dengan pembimbingan;

i. Hak untuk memperoleh izin keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk berobat dan beribadah);

j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan.

Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). (YouTube Islamic Brotherhood Television)

Kewajiban Klien Pemasyarakatan

BERITA REKOMENDASI

a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;

b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;

c. Kewajiban mentaati peraturan dan program bimbingan;

d. Kewajiban melapor apabila terjadi perubahan alamat;

e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;


f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

Rizieq Shihab Wajib Lapor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas