Rizieq Shihab Berstatus Klien Pemasyarakatan Usai Bebas Bersyarat, Berikut Hak-hak dan Kewajibannya
Inilah hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan setelah bebas bersyarat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, status mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti.
Sebagai orang yang berstatus klien Bapas, kata Rika, sudah seharusnya Rizieq Shihab mengikuti beragam ketentuan dari Bapas.
Adapun poin yang harus dilakukan di antaranya wajib mengikuti program dengan baik.
Selain itu, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, apalagi berdampak pada pidana.
"Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakpus," jelas Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban klien pemasyarakatan?
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung dan Mengajar Di Sana
Dirangkum Tribunnews.com dari Standar Bimbingan Klien Dewasa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, inilah hak-hak dan kewajiban Rizieq Shihab sebagai klien pemasyarakatan:
Hak-hak Klien Pemasyarakatan
a. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Hak untuk memperoleh pembimbingan;
c. Hak untuk memperoleh konseling;
d. Hak untuk mendapatkan keterampilan;
e. Hak untuk memperoleh perawatan;
f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat;
g. Hak untuk memperoleh pekerjaan;
h. Hak untuk memperoleh informasi terkait dengan pembimbingan;
i. Hak untuk memperoleh izin keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk berobat dan beribadah);
j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan.
Baca juga: Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah
Kewajiban Klien Pemasyarakatan
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan;
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab;
c. Kewajiban mentaati peraturan dan program bimbingan;
d. Kewajiban melapor apabila terjadi perubahan alamat;
e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan;
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rizieq Shihab Wajib Lapor
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Bapas Jakarta Pusat.
"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," ungkapnya, Rabu.
Diketahui, Rizieq Shihab masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Berdasarkan tindak pidana pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan, dari tindak pidana kedua, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas