SOSOK 2 Perwira Polisi yang Dinonaktifkan: Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi
Inilah sosok Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi, dua perwira polisi yang dinonaktifkan buntut kasus polisi tembak polisi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok dua perwira polisi yang dinonaktifkan, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan dua perwiranya buntut kasus polisi tembak polisi.
Keduanya adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam), Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi.
Penonaktifan dua perwira ini disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan."
"Kedua, yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Dedi.
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J
Dengan demikian, sudah ada tiga orang perwira yang dinonaktifkan terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada Senin (18/7/2022) lalu, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apakah sosok Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi?
Inilah sosok dan profil Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 sehingga saat ini, umurnya 48 tahun.
Ia menjabat Karo Paminal Divpropam sejak 16 November 2020.
Jenderal bintang satu ini adalah lulusan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam propam.
Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.
Di antaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.
Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Baca juga: Beda Versi soal Brigjen Hendra Kurniawan: Larang Buka Peti, tapi Polri Sebut Datang usai Pemakaman
Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
"Karo Paminal harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, tudingan itu dibantah Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo, yang mengatakan, Hendra Kurniawan tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia mengatakan, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video."
"Banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.
"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silakan," kata Leonardo.
Baca juga: Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
2. Kombes Budhi Herdi
Sosok perwira lain yang dicopot buntut kasus polisi tembak polisi adalah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi.
Pemilik nama lengkap Budhi Herdi Susianto itu lahir di Pemalang, 16 Desember 1974 atau saat ini, usianya 47 tahun.
Budhi Herdi adalah lulusan Akpol 1996 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Budhi Herdi menghabiskan masa kecil dengan bersekolah di SDN Randudongkal dan SMPN 1 Randudongkal, Pemalang.
Barulah pada saat SMA, Budhi Herdi bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Selain di Akpol, Budhi Herdi juga pernah mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2021 dan menyandang gelar lulusan terbaik.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
Diketahui, Budhi Herdi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak 17 Desember 2021.
Sebelumnya, Budhi Herdi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri.
Posisi lain yang pernah diisi Budhi Herdi adalah Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru (2001), Kasat Reskrim Polres Tegal (2004), Kapolsek Tanjung Priok (2010), dan Kapolres Mojokerto Polda Jatim (2014-2016).
Budhi Herdi juga pernah menjadi penyidik KPK pada 2005 dan Kapolres Metro Jakarta Utara pada 2019-2020.
Saat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan, Budhi Herdi juga menangani kasus promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan oleh Holywings.
Dikutip dari Tribunnews, Budhi Herdi Susianto memimpin penanganan kasus ini.
Sementara itu, dalam kasus polisi tembak polisi, Budhi Herdi dituding merekayasa tewasnya Brigadir J.
Hal ini diungkapkan koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kammarudin juga menilai Budhi Herdi Susanto tidak bekerja sesuai dengan prosedur terkait kasus tersebut.
Sehingga, Kammarudin meminta agar Budhi Herdi Susanto dinonaktifkan seperti yang dialami oleh Ferdy Sambo.
"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," tuturnya, Selasa (19/7/2022).
Kammarudin menambahkan hingga saat ini, Polres Jaksel juga belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus ini.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis dan tidak memasang police line."
"Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," kata Kammarudin.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)