Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor

Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor
HO/
Eks Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor. 

Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas