Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor
Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-shihab-bebas-bersyarat-20722.jpg)
HO/
Eks Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.
Selain itu, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)
Berita lain terkait Rizieq Shihab Bebas
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.