Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Tahanan Kota, Kemenkumham Sebut Boleh Keluar Kota Asalkan Lapor
Kemenkumham sebut Rizieq Shihab bukan tahanan kota, boleh keluar kota asalkan melapor.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."
"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat
Rika lalu menjelaskan soal perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.
Menurutnya, hal itu berbeda tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan, ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," papar Rika.
Baca juga: PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketika di pondok pesantren, Rizieq akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.
"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," ungkapnya di kediaman Rizieq Shihab, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun, Aziz belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.
"Belum ada kabar, kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," imbuhnya.
Baca juga: Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum
Sebagai informasi, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.