239 WNI yang Dideportasi dari Malaysia Umumnya Tersangkut Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 239 WNI dideportasi dari Malaysia, Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka rata-rata tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Langkah percepatan deportasi juga ditujukan untuk kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, lansia dan WNI sakit yang ada di berbagai macam DTI yg ada di Malaysia.
Judha mengatakan, pemerintah selanjutnya berencana melakukan percepatan deportasi para WNI pada Agustus mendatang dengan menggunakan pesawat khusus ke Kuala Lumpur.
Pesawat tersebut akan menjemput sekitar 180 WNI di wilayah Semenanjung, Malaysia.
"Insha Allah pada Agustus nanti kita akan melakukan percepatan melalui pesawat khusus yang akan kita terbangkan ke Kuala Lumpur untuk menjemput 180 rakyat kita dari wilayah detensi semenanjung untuk kita bawa pulang ke Indonesia," ujarnya.
Sementara itu Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan pengadaan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Nunukan.
Pasalnya, banyak PMI deportan Malaysia yang dipulangkan itu dalam keadaan depresi hingga mengalami gangguan jiwa.
Hal ini disampaikan Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F Jaya Ginting terkait pemulangan 239 WNI deportasi dari Malaysia pada Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia
"Kami juga telah menyampaikan kepada pihak Kemenlu RI beberapa usulan terkait pemulangan PMI. Di antaranya mendorong dan menyarankan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk bisa memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran fasilitasi pemulangan PMI deportan ke daerah asal hingga bulan Desember," ujarnya.
Diperkirakan PMI yang akan datang selanjutnya sejumlah delapan ratus hingga seribu orang secara bertahap.
Ginting mengatakan, dari rapat bersama Kemlu dan stafnis konsulat telah melahirkan keputusan dan konsekuensi bersama dalam pemulangan PMI deportan yang didukung penuh oleh Kemensos RI, berdasarkan MoU antara PT Pelni dengan Kemensos.
Merespon gelombang pemulangan PMI, pihaknya juga menyarankan agar Kemenlu RI dapat membentuk balai Kemensos di Nunukan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat segera merumuskan pola dan strategi upaya pencegahan PMI nonprosedural dari hulu ke hilir.
"Kepada Kemenlu agar bisa bersama BP3MI Kalimantan Utara dalam merumuskan pola dan strategi upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui kebijakan dan sistem dari pemerintah pusat hingga daerah, dimulai dari hulu ke hilir," ujarnya.
Pemulangan 239 dilakukan BP3MI berkoordinasi dengan Satgas Penanganan PMI dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Judha Nugraha.