Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan sejumlah luka di tubuh kliennya sehingga bukan hanya tewas karena luka tembak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Kuasa hukum Brigadir J dan tim tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.56 WIB dengan membawa beberapa bukti dugaan percobaan pembunuhan. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan pihaknya merupakan undangan dari penyidik untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. Dia juga menjelaskan ada bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan sejumlah luka di tubuh Brigadir J. 

- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.

Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang

Izin untuk melakukan ekshumasi tergantung dari aturan di setiap wilayah.

Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.

Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.

Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:

- Tidak ada izin dari kerabat

Berita Rekomendasi

- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi

- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi

- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal

- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali

- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi

- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman

- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi

Proses Perencanaan Ekshumasi

Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.

Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.

Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.

Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.

Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.

Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.

Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.

Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.

Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.

Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas