Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Inpres Nomor 5 Tahun 2022: Program Jaminan Persalinan bagi Ibu Hamil

Berikut adalah isi Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil melalui Program Jaminan Persalinan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Isi Inpres Nomor 5 Tahun 2022: Program Jaminan Persalinan bagi Ibu Hamil
canalc.com.ar
(Ilustrasi ibu hamil) Berikut adalah isi Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Program Jaminan Persalinan. 

f. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.

Kepada para gubernur diperintahkan untuk:

a. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal; dan

c. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:

a. Mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

BERITA REKOMENDASI

b. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas