Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Naik Penyidikan Sehari Setelah Jokowi Bicara
Bareskrim meningkatkan status kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo jadi penyidikan.
Penulis: Adi Suhendi

Tim khusus tersebut pun melibatkan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Polri, dan Kombes Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Penyidikan
Hingga akhirnya, kasus Brigadir J ditangani Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
Keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya membuat laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.

Hanya berselang lima hari, Bareskrim Polri pun menaikan kasus tersebut ketahapan penyidikan.
Namun, belum diketahui calon tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.
Sangat cepat
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri.