Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali
Hikmahbudhi apresiasi dan dukung penuh langkah Polda Metro yang tetapkan pakar telematika Roy Suryo debagai tersangka.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
"Benar. Per hari ini, kami resmi menonaktifkan Mas Roy (Roy Suryo) sebagai waketum agar dia fokus menyelesaikan permasalahannya dengan Kemenpora," ungkap Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2019).
Keputusan tersebut, lanjut Hinca, sudah diproses sejak minggu lalu, atau jauh hari sebelum Roy mengirimkan surat pengunduran diri dari partai berlambang Mercy itu.
"Ini proses yang berjalan di internal kami sejak minggu lalu mulai dari Dewan Kehormatan partai," tegasnya.
Roy Suryo dalam surat pernyataan yang tersebar di kalangan media massa menyampaikan telah mengajukan nonaktif dari posisi waketum kepada Ketua Umum Demokrat, SBY.
Dalam surat tertanggal Rabu, 12 September 2018 itu, Roy Suryo minta kepada SBY agar dapat menonaktifkan dirinya hingga kasus selesai.
Alasannya, dia tidak ingin partai Demokrat ikut terseret dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Ini Isi Surat Rekomendasi LPSK kepada Polda Metro Jaya Terkait Kasus Roy Suryo
Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.