Sejarah Hari Anak Nasional yang Diperingati Tiap 23 Juli, Sempat Bernama Hari Kanak-kanak
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Namun, penetapan tanggal tersebut ada sejarahnya. Disahkan menurut UU Nomor 4 Tahun 1979
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah penetapan Hari Anak Nasional.
Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hari Anak Nasional 2022 jatuh pada hari Sabtu (23/7/2022).
Peringatan Hari Anak Nasional mengalami beberapa kali perubahan.
Hari Anak Nasional bahkan sempat diperingati pada bulan Juni.
Selain itu Hari Anak Nasional pernah bernama Hari Kanak-kanak.
Baca juga: Tema Hari Anak Nasional 2022, Subtema, dan Pedoman Pelaksanaannya
Sejarah Hari Anak Nasional
Dikutip dari grid.id, penetapan Hari Anak Nasional mengacu pada disahkannya UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang disahkan pada tanggal 23 Juli.
Tak hanya itu, pada tanggal 23 Juli juga bersamaan dengan penerbitan sistem orang tua angkat bagi anak-anak yang tidak mampu.
Sementara itu, Presiden Soeharto pun meresmikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44/1984.
Keputusan yang ditetapkan pada 19 Juli 1984 berisi tentang Hari Anak Nasional.
Hal ini dilakukan Soeharto untuk mendukung Hari Anak Nasional.
Pada Kepres tersebut juga menjelaskan tujuan peringatan Hari Anak Nasional.
Yaitu dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak.
Baca juga: 50 LINK Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Lengkap dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial