Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Singkat Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan 22 Juli

Berikut ini sejarah singkat Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan yang Diperingati tiap 22 Juli

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sejarah Singkat Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan 22 Juli
Twitter @kejaksaanRI
Jajaran tinggi anggota Kejaksaan RI - Berikut ini sejarah singkat Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan yang Diperingati tiap 22 Juli 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, tepat 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa.

Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa diperingati 22 Juli tiap tahunnya.

Kata 'jaksa' saat ini merujuk pada kata 'dhyaksa' yang diambil dari bahasa Sansekerta pada masa sebelum penjajahan.

Dhyaksa adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan pada sidang pengadilan.

Mengutip kejati-diy.go.id, kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960.

Sejak saat itu, Kejaksaan RI dipisahkan dengan Departemen Kehakiman.

Pemisahan tersebut dilandasi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Secara Virtual, Jaksa Agung: Dalam Kondisi Apapun Harus Berinovasi

Berita Rekomendasi

Akhirnya, pada tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau ulang tahun institusi Kejaksaan Agung RI.

Sejarah Kejaksaan di Indonesia

Sejarah Kejaksaan RI dibagi menjadi dua masa, sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.

Sebelum Kemerdekaan

Pada 1827, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Rrechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie yang diadopsi dari Prancis.

Lembaga tersebut merupakan lembaga penuntutan pertama di Indonesia.

Asa konkordansi juga mulai diterapkan, terutama sejak 1 Mei 1948.

Sejak saat itu, mulailah dikenal procuceur general, jabatan seperti Jaksa Agung RI sekarang.

Selain itu, ada juga of ficieren van justitie yang merupakan penuntut umum bagi golongan Eropa da kelompok yang dipersamakan.

Inlands Reeglement memperkenalkan megistraat sebagai penuntut umum dan masih dalam kendali residen dan asisten residen.

Lalu, pada 1941 Inlands Reeglement diubah menjadi Herziene Inlandsch Reglemeent (HIR).

Di tahun tersebut, lembaga penuntut umum mulai berdiri sendiri di bawah procureur general.

Meski begitu, pada masa itu masih kurang sarjana hukum di kalangan Bumiputra, dan jabatan magistraat masih dirangkap oleh asisten residen.

Sebenarnya, jaksa sudah memiliki status sebagai penuntut umum sejak masa pemerintahan Jepang.

Sejak saat itu, kejaksaan sudah berada pada semua jenjang pengadilan, mulai Pengadilan Negeri (tihooo hooin), Pengadilan Tinggi (koootooo hooin), hingga Pengadilan Agung (saikoo hooin).

Baca juga: 10 Link Twibbon Hari Bakti Adhyaksa 2022 Lengkap Cara Membuat & Bagikan Media Sosial

Setelah Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, sistem hukum tidak langsung berubah.

Undang-undang atau peraturan hukum yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Fungsi kejaksaan juga masih dipertahankan, seperti yang tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Pada 19 Agustus 1945, rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan kedudukan kejaksaan dalam struktur Negara RI yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.

Saat itu, Jaksa Agung RI adalah Gatot Taroenamihardja.

Aturan susunan organisasi dan tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan.

Pertama pada awal 1990, dari UU No 15 Tahun 1961 menjadi UU No 5 Tahun 1991.

Kejaksaan pun ikut berbenah setelah era reformasi bergulir.

Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi pihak manamun.

Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Banyak pihak menyambut gembira perubahan tersebut karena dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang berdeka dan independen.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Hari Bakti Adhyaksa 2022 mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis, Menunju Pemulihan Ekonomi Nasional”

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas