Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Perjalanan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo  jadi tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penetapan ini buntut dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 yaitu meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu juga berdasarkan pelaporan dari perwakilan umat Buddha atas unggahan tersebut.

BERITA TERKAIT

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar tersangka," tuturnya pada Jumat (22/7/2022).

Zulpan juga mengatakan Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Lalu bagaimana awal kasus ini hingga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka? Berikut penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber.

Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi, Jadi Trending Topic di Twitter

Roy Suryo disebut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu pada 10 Juni 2022 lalu.

Pada unggahannya itu, ia memposting dua foto stupa dan telah diedit dengan menggantinya dengan wajah Jokowi.

Kemudian dalam postingannya itu, dirinya juga mencuitkan wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu sehingga menimbulkan kritik di masyarakat.

Sehingga menurutnya, adanya wacana kenaikan itu membuat netizen memiliki kreativitas lebih dan salah satunya adalah mengedit foto stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi.

Selain itu, ia juga menuliskan naiknya harga tiket naik ke Candi Borobudur untuk digunakan sebagai tambahan dana pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Unggahan Roy Suryo pun menjadi trending topic nomor satu pada 15 Juni 2022 dengan tagar #TangkapRoySuryo.

Akibat menjadi trending topic, Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi terkait postingannya itu.

Roy mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya.

Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.

Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

Dikutip dari Tribunnews, alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).

Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.

Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.

Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.

Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.

"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas