Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Pimpinan KPK Sindir Etika Bambang Widjojanto Bela Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

kolega seperjuangan pada pimpinan KPK era sebelumnya yakni Bambang Widjojanto itu secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti posisi eks komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kolega seperjuangan pada pimpinan KPK era sebelumnya yakni Bambang Widjojanto itu secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming

"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka disini, menurut etika ya rasa rasanya ngga pas saja kalau menurut saya," ujar Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alexander Marwata menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau Bambang Widjojanto berhadapan dengan KPK dalam persoalan hukum yang merundung Mardani Maming

Menurut Alexander Marwata, selain etika, ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani Maming.

KPK melalui tim biro hukum sebelumnya dalam sidang praperadilan mempersoalkan kedudukan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum Mardani Maming

KPK berdalih penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih memiliki hubungan dengan KPK.

BERITA TERKAIT

Hubungan yang dimaksud yakni lantaran Bambang Widjojanto masih berhak menerima bantuan hukum ataupun keamanan dari KPK

KPK mengklaim memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum atau keamanan kepada Bambang Widjojanto karena pernah menjadi komisioner KPK.

"Yang bersangkutan punya hak untuk mendapat pendampingan dari KPK. Kalau misalnya nanti yang bersangkutan ada persoalan hukum yang bersangkutan masih punya hak mendapat pendampingan hukum dari KPK," kata Alex.

Meski ada dasar normatifnya, Alex tetap berpendapat bahwa secara etika Bambang yang sudah mundur dari posisi Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming

"(Dasar) normatifnya ada. Jadi menurut saya secara etika enggak pas juga," kata Alex.

Alasan Bambang Widjojanto

Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasannya membela Mardani Maming.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas