Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik terkait Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka
Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sikap kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda yang sudah bekerja profesional dan juga hal ini tentu saja memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat khususnya di tengah kondisi saat ini," kata Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022) malam.
Kevin WU yang juga sebagai salah satu pelapor dalam kasus ini menyebut ketegasan polisi dalam menangani kasus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
"Masyarakat kembali bisa pulih kepercayaan kepada hukum yang ada di negara Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali
Dengan penetapan status tersangka kepada pakar telematika tersebut, Kevin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Kami berharap para pelaku dan calon-calon pelaku berikutnya bisa jadi pelajaran agar tidak mudah dengan sembarangan menyebarkan hal-hal apalagi simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat-umat yang ada di Indonesia," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Jadi Tersangka, Laporan Roy Suryo Terhadap 3 Akun yang Unggah Meme Stupa Candi Borobudur Gugur
Roy Suryo sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).
Dia terlihat menggunakan kursi roda dan dipapah ke dalam mobil setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam lamanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.