Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik terkait Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka
Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam.
Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.
Polisi mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.