KPK Tak Bisa Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pegawai: Itu Alasan Ngeles
Eks pegawai KPK menilai bahwa kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar sudah sepatutnya bisa ditangani KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, menilai alasan Alexander Marwata yang tak bisa menangani dugaan gratifikasi mantan rekan sekoleganya Lili Pintauli Siregar mengada-ada.
Harusnya, menurut Hotman, pimpinan tidak boleh terlihat melindungi pimpinan lainnya.
"Ya itu alasan ngeles saja. Toh yang proses itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut. Justru itulah nilai KPK sehingga sangat menjaga jangan sampai korup sebab temannya sendiri enggak segan-segan untuk menangkapnya," kata Hotman kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Pimpinan KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Ia mengingat bahwa semua insan KPK yang terlibat tindak pidana korupsi itu ditindak.
Seperti dua bekas penyidik KPK asal Polri, Suparman dan Stepanus Robin Pattuju, yang sudah diproses hukum.
"Semua pegawai yang melanggar pidana korupsi, diproses kan ya, seperti Robin dan Suparman, dan ditangani penyidik KPK sendiri," terang Hotman mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini.
Eks pegawai KPK lainnya, Aulia Postiera, berpendapat bahwa kasus dugaan gratifikasi Lili sudah sepatutnya bisa ditangani KPK.
Pasalnya, kasus itu berawal dari pengusutan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK.
"Apalagi awal kasusnya kan dari Dewas KPK. Sudah seharusnya KPK yang menangani. Dewas dan KPK itu satu rumah. Harusnya koordinasinya lebih mudah," kata mantan penyelidik KPK ini kepada Tribunnews.com.
Dewas KPK sendiri mengaku telah menyodorkan berkas laporan dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke para pimpinan.
Namun, Dewas menggarisbawahi tindakan selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan, apakah mau menindaklanjuti laporan yang diberikan atau tidak.
Menurut Aulia, hal tersebut menguatkan bahwa pimpinan tidak bisa berdalih untuk tak menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi Lili.
"Harusnya enggak ada alasan lagi pimpinan KPK. Apa lagi pakai alasan konflik kepentingan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.