Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Bisa Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pegawai: Itu Alasan Ngeles

Eks pegawai KPK menilai bahwa kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar sudah sepatutnya bisa ditangani KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tak Bisa Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pegawai: Itu Alasan Ngeles
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli Siregar telah mundur dari pimpinan KPK. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Menurut Alex, sapaan Alexander, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu.

“Bukannya tidak bisa inisiatif dari pimpinan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya.

Di KPK, dia mengatakan ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.

Alex menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya.

“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Alex mencontohkan saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut.

“Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” kata dia.

Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK.

Menurut dia, keputusan Lili untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.

Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.

Lili mundur ketika Dewas KPK memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.

ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas