Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?

Hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa?

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?
Foto Kolase Tribunnews.com
Hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Foto Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu (kanan) dan eks Menpora Roy Suryo (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam hingga akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik terkait Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka

Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Namun hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mengapa?

Polisi mengkonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Suryo Terlihat Lemas Hingga Harus Dipapah Kuasa Hukumnya Usai Diperiksa Polisi 12 Jam

Sebelumnya Roy tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah menuruni tangga, Roy dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.

"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil, Jumat (22/7/2022).

Saat disinggung mengenai ke mana Roy akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.

Di dalam mobil, Roy langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.

Elza menyebut Roy kelelahan usai diperiksa terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Pak Roy kelelahan," kata Elza.

Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Profil Roy Suryo, Mantan Menpora yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Perjalanan kasus Roy Suryo dan Meme Stupa Candi Borobudur

Pada Jumat (10/6/2022) Roy Suryo mengunggah meme foto pada akun twitter pribadinya.

Foto tersebut adalah foto editan stupa candi Borobudur, yang pada bagian stupanya diganti dengan muka mirip Presiden Jokowi.

Dalam unggahannya tersebut dia juga menuliskan cuitan tentang wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, yang sempat menuai protes dari masyarakat.

Pada unggahannya tersebut, Roy mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Hikmahbudhi.

Meme tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.

Karena hal tersebut, banyak masyarakat yang menuliskan tagar agar polisi segera menangkap Roy Suryo.

Tagar dukungan atas penangkapan Roy Suryo ini ramai di sosial media.

Roy Suryo akhirnya membuat klarifikasi pada cuitannya di twitter.

Ia juga tak terima jika disalahkan atas unggahan meme tersebut.

Roy menyampaikan bahwa unggahannya tersebut sudah diunggah lebih dulu oleh pihak lain pada 7 Juni 2022.

Akhirnya pihak kepolisian ikut turun tangan atas kasus tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan?

Aparat telah melakukan penyelidikan atas jejak digital di sosial media yang diunggah oleh Roy Suryo tersebut.

Roy Suryo akhirnya meminta maaf atas kegaduhan yang ia buat.

Ia juga menuliskan rasa penyesalannya karena kasusnya ini telah menciderai umat Budha

Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha

Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.

Alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.

"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.

Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.

Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.

"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.

Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dipersangkakan degan pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK

Selang sebulan setelah pelaporan, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (21/7/2022).

Adapun kedatangannya ke LPSK untuk meminta perlindungan.

Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Dikutip dari Kompas.com, permintaan perlindungan ini lantaran Roy Suryo mengaku mendapatkan teror.

"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," katanya.

Selain itu, ia juga difitnah karena dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.

Roy juga menyebut diteror secara pribadi melalui ponselnya.

Bukti-bukti teror melalui ponsel itu pun juga telah diberikan kepada LPSK.

"Teror pribadi kepada saya itu ada, itu langsung ke nomer handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas