Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?

Hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa?

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?
Foto Kolase Tribunnews.com
Hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa? Foto Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu (kanan) dan eks Menpora Roy Suryo (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam hingga akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Ketua Dharmapala Nusantara Apresiasi Penyidik terkait Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka

Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Namun hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian. Mengapa?

Polisi mengkonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Roy Suryo Terlihat Lemas Hingga Harus Dipapah Kuasa Hukumnya Usai Diperiksa Polisi 12 Jam

Sebelumnya Roy tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas