Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?
Hingga Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa?
Editor: Dewi Agustina
Setelah menuruni tangga, Roy dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.
"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil, Jumat (22/7/2022).
Saat disinggung mengenai ke mana Roy akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.
Di dalam mobil, Roy langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.
Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.
Elza menyebut Roy kelelahan usai diperiksa terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Pak Roy kelelahan," kata Elza.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Profil Roy Suryo, Mantan Menpora yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Perjalanan kasus Roy Suryo dan Meme Stupa Candi Borobudur
Pada Jumat (10/6/2022) Roy Suryo mengunggah meme foto pada akun twitter pribadinya.
Foto tersebut adalah foto editan stupa candi Borobudur, yang pada bagian stupanya diganti dengan muka mirip Presiden Jokowi.
Dalam unggahannya tersebut dia juga menuliskan cuitan tentang wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur, yang sempat menuai protes dari masyarakat.
Pada unggahannya tersebut, Roy mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Hikmahbudhi.
Meme tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.