Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ia memilih bungkam dan terlihat lemas usai diperiksa selama 12 jam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama buntut unggahannya soal stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).
Di hari yang sama, Roy Suryo juga diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka terkait kasusnya.
Namun, Roy Suryo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Baca juga: Kondisi Tersangka Roy Suryo Usai Diperiksa 12 Jam Hingga Terkulai Lemas, Ini Kata Kuasa Hukum
Roy Suryo menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.
Bahkan, Roy Suryo harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.
Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.
Ia meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy Suryo untuk beristirahat.
"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Di dalam mobil, Roy Suryo kemudia dibaringkan dengan kondisi lemas.
Tak Ditahan