Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, ia memilih bungkam dan terlihat lemas usai diperiksa selama 12 jam.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Roy Suryo pun menghapus postingan itu dengan alasan agar tidak ada yang memprovokasi.
Roy Suryo mengaku memperoleh meme tersebut dari pengguna Twitter lainnya.
Pengakuan tersebut dituliskannya melalui cuitan disertai URL pengguna Twitter yang dimaksud olehnya.
Buntut postingannya itu, Roy Suryo pun dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha pada 20 Juni 2022.
Dikutip dari Tribunnews.com, alasan pelaporan tersebut karena adanya desakan umat Budha yang tersinggung.
"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," kata kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana.
Selain itu, katanya, pelaporan terhadap Roy Suryo karena adanya dugaan turut menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok.
Baca juga: Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli Sebelum Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ia juga menambahkan unggahan meme itu dinilai melecehkan Sang Budha lantaran diedit menjadi wajah Jokowi.
"Ini murni kami lakukan sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," tuturnya.
Pelaporan terhadap Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Roy Suryo Jadi Tersangka: dari Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Dilaporkan Umat Budha
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Yohanes Liestyo, Kompas.com/Tria Sutrisna)