Roy Suryo Sempat Pingsan dan Muntah Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur
Roy Suryo sempat pingsan saat diperiksa polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarief Nasution, kuasa hukum Roy Suryo mengungkap kondisi kesehatan kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) kemarin.
Roy Suryo diketahui sakit hingga harus dibantu kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, rupanya Roy Suryo sempat pingsan saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya pergi dulu, kan ada tim lawyer banyak mendampingi bersama pak Pitra Romadoni. Terus pas saya balik, dibilang Pak Roy-nya drop, sempat pingsan," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Elza menuturkan kondisi kesehatan kliennya memang sedang drop sejak kemarin.
Baca juga: Elza Syarief Sebut Roy Suryo Drop Karena Kepikiran Jadi Tersangka dalam Kasus Meme Stupa Borobudur
Kesehatan Roy terganggu karena shock setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza.
Terlepas dari kondisi kliennya, Elza mengapresiasi penyidik yang memahami kondisi kesehatan Roy Suryo.
Menurutnya, penyidik memahami betul perihal kesehatan Roy Suryo bahkan membantu memberikan perawatan di lokasi.
Baca juga: Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa
"Habis maghrib kondisinya memang drop. Pas saya balik nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Saya apresiasi penyidiknya, pak Direkturnya luar biasa baik dan sempat diperiksa Dokpol," kata Elza.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Jumat (22/7/2022) malam.
Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kondisi Tersangka Roy Suryo Usai Diperiksa 12 Jam Hingga Terkulai Lemas, Ini Kata Kuasa Hukum
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.