Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Lokasi rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah PT Summarecon Agung Tbk disejumlah proyek. 

Lembaga antirasuah itu berjanji mengusut dugaan suap pada sejumlah proyek yang digarap Summarecon, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (23/7/2022).

KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap pemulusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ke sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. 

Kini KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain. 

"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang ditreser dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," kata Karyoto.

Disebut-sebut Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap. 

Berita Rekomendasi

Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek Summarecon Agung terealisasi.

Nama Oon Nushihono juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen pada 11 April 2022 lalu.

Baca juga: KPK: Haryadi Suyuti Cs Disuap 27 Ribu Dolar AS Agar Terbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung Tbk juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada Pepen. 

Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. 

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta pada 7 Desember 2021.

Karyoto tak menampik dugaan tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas