Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Lokasi rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung
Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.